Putuskan Bawaslu Soal Mahar Sandiaga Uno Rp1 Triliun Dinilai Terburu-buru

Putuskan Bawaslu Soal Mahar Sandiaga Uno Rp1 Triliun Dinilai Terburu-buru

POJOKSATU.id, JAKARTA – Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) buka suara soal putusan Bawaslu RI yang menyatakan bahwa kasus dugaan mahar politik oleh Sandiaga Salahudin Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat dibuktikan secara hukum.


Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melapor ke Bawaslu RI terkait dugaan kasus mahar politik dari Sandiaga Salahudin Uno ke PAN dan PKS yang disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief. Andi Arief menyebut PKS menerima Rp 500 miliar dan PAN sebanyak Rp 500 miliar.


Sekjen Federasi Indonesia Baru (Fiber) M Zakir Rasyidin mengatakan, putusan Bawaslu RI yang tidak menemukan bukti, terlalu dini dan sangat terburu-buru.


“Bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu RI memutuskan laporan Fiber tidak terbukti. Sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa?,” ujar Zakir melalui keterangannya, Jumat (31/8/2018).


Federasi Indonesia Bersatu menilai objektifitas dari putusan Bawaslu RI sangat diragukan dalam hal laporan mahar 1 triliun.


Zakir menegaskan, hal tersebut dikarenakan saksi kunci Andi Arief belum dimintai keterangannya. Padahal untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangatlah mudah. Namun semua berpulang kepada Bawaslu, Serius atau tidak mengungkap Praktik Mahar Politik 1 triliun Tersebut.


Menurutnya, keputusan Bawaslu RI belum tentu dapat mengakhiri polemik isu mahar 1 triliun tersebut. Dikarenakan sampai hari ini pelapor belum paham apa pertimbangan Bawaslu RI sampai harus mengakhiri pengusutan dugaan mahar 1 triliun tersebut.


“Saat ini kami sedang mengkaji putusan Bawaslu RI. Apa yang menjadi alasannya. Jika putusan tersebut berpotensi ada celah hukum, maka tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” tegasnya.


(dar/pojoksatu)


Source -> https://mediapanas.xfer.tk/putuskan-bawaslu-soal-mahar-sandiaga-uno-rp1-triliun-dinilai-terburu-buru/

Comments