POJOKSATU.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bekas penyidiknya yang berasal dari kepolisian, AKBP Muhammad Irhamni, bisa menjadi Kepala Polres di waktu mendatang.
“Tapi Irhamni sudah kami kembalikan, tidak jadi kami rekrut, tidak jadi. Mohon kepada Kapolri supaya dilakukan assessment barangkali pantas untuk menjadi Kapolres,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Muhammad Irhamni tidak dapat melanjutkan masa tugasnya di KPK karena masa kerjanya sudah 10 tahun.
Padahal, jika tetap berada KPK maka Muhammad Irhamni akan dipakai untuk membantu menuntaskan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Agus pernah mengatakan bahwa KPK membutuhkan Irhamni karena yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI selama tiga tahun, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memberi transfer of knowledge dalam penyidikan.
Namun, ada penolakan dari internal KPK karena Irhamni telah bertugas selama 10 tahun. Jika masa baktinya diperpanjang maka melanggar PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
(ald/rmol/pojoksatu)
Source -> https://mediapanas.xfer.tk/seluk-beluk-kasus-blbi-ada-di-tangan-penyidik-irhami-tapi-kpk-pasrah-doakan-jadi-kapolres/
Comments
Post a Comment