POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih belum menemukan titik terang.
Bahkan, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji untuk menarik kembali penyidik Polri Muhammad Irhamni demi menuntaskan kasus tersebut.
Namun penarikan kembali itu berbenturan dengan pengaturan dimana Muhammad Irhamni sudah 10 tahun bekerja di KPK sehingga tidak diperbolehkan masuk kembali karena masa tugasnya sudah selesai.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan adalah kerugian jika M. Irhamni tidak bisa bergabung lagi dengan komisianti rasuah.
“Irhami itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu, jadi kalau menilai sebenarnya rugi loh, karena berikutnya BLBI masih ada,” ujar Agus, Senin (23/4/2018).
Kerugian itu menurut Agus terjadi karena penyidik akan lama mempelajari kasus BLBI dari awal.
“Jadi kita belajar lagi, dari awal lagi, kalau tim satgasnya baru,” tukasnya.
KPK batal untuk kembali merekrut penyidik sumber kepolisian M. Irhamni. Perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar itu rencananya akan ditarik untuk menyelesaikan kasus BLBI.
Dalam kasus BLBI, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka sejak 25 April 2017, ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).
Akibat dari tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004, negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp 4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rus/rmol/pojoksatu)
Source -> https://mediapanas.xfer.tk/kpk-ngaku-terhambat-proses-kasus-blbi-gara-gara-penyidik-m-irhami-tak-bisa-kembali/
Comments
Post a Comment