POJOKSATU.id, JAKARTA – Sri Bintang Pamungkas kembali berstatus terlapor setelah diduga melakukan penghindaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aktivis kelahiran Tulungagung 72 tahun lalu itu dilaporkan ke polisi oleh DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, pihaknya tidak terima dengan dengan fitnah yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas.
“Dia mengatakan ‘Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura’,” kata dia, Jumat (30/3/2018).
Anak Buah Amien Rais Tak Sebut Jokowi Lakukan Pengibulan tapi Fakta
Ipong menuturkan, perkataan Sri Bintang itu diucapkan dalam sebuah diskusi yang terekam dan beredar di YouTube, Februari 2017.
Selain itu, dalam video tersebut, Sri Bintang juga menyebut orang Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.
“Kami menyayangkan, keberatan dan sangat tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami,” kecam dia.
Sebagai bukti dalam pelaporan, dia menyertakan bukti berupa video dari YouTube kepada pihak kepolisian.
Nasib Prabowo Ditentukan di Pilkada Serentak 2018
Selain melaporkan, pihaknya juga menunggu iktikad baik Sri Bintang untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional.
Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam laporan itu Sri Bintang sebagai terlapor diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Download aplikasi PojokSatu.id dapat hadiah menarik setiap hari
(mg1/jpnn/pojoksatu)
Source -> https://mediapanas.xfer.tk/lagi-sri-bintang-pamungkas-dipolisikan-kerena-hina-jokowi-dan-etnis-tionghoa/
Comments
Post a Comment